Koreksi Pasal 28
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Teks Saat Ini
(1) Importir psikotropika memeriksa psikotropika yang diimpornya, dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri, yang dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya impor psikotropika di perusahaan.
(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil penerimaan impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor.
Koreksi Anda
