Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap transito psikotropika harus dilengkapi surat persetujuan ekspor psikotropika yang terlebih dahulu telah mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor psikotropika. (2) Surat persetujuan ekspor psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang : a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor psikotropika; b. jenis, bentuk dan jumlah psikotropika; dan c. negara tujuan ekspor psikotropika.
Koreksi Anda