Koreksi Pasal 72
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Teks Saat Ini
Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang dibawah pengampunan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
Koreksi Anda
