Koreksi Pasal 67
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Teks Saat Ini
(1) Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini dilakukan pengusiran keluar wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Warga...
(2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali ke INDONESIA setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.
Koreksi Anda
