Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik INDONESIA, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang psikotropika; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang psikotropika; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang psikotropika; d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika; e. melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika; f. melakukan... f. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang psikotropika; g. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan; h. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan pidana di bidang psikotropika; i. MENETAPKAN saat dimulainya dan dihentikannya penyidikan. (3) Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai tata cara penyidikan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda