Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal : a. berhubungan dengan tindak pidana; b. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika; c. kadaluwarsa; d. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan. (2) Pemusnahan psikotropika sebagaimana dimaksud : a. pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari pejabat yang mewakili departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan ditambah pejabat dari instansi terkait dengan tempat terungkapnya tindak pidana tersebut, dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kekuatan hukum tetap; b. pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan; dan c. pada ayat butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh Pemerintah, orang atau badan yang bertanggungjawab atas produksi dan/atau peredaran psikotropika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga pendidikan dan/atau lembaga penelitian dengan disaksikan oleh pejabat departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah mendapat kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat tersebur. (3) Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. BAB XII…
Koreksi Anda