Koreksi Pasal 40
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Teks Saat Ini
Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara yang memasuki wilayah negara INDONESIA dapat dilakukan sepanjang dilakukan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.
Pasal 41…
Koreksi Anda
