Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara yang memasuki wilayah negara INDONESIA dapat dilakukan sepanjang dilakukan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah. Pasal 41…
Koreksi Anda