Koreksi Pasal 35
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusunan rencana kebutuhan tahunan psikotropika dan mengenai pelaporan kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
