Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan psikotropika. (2) Label psikotropika adalah setiap keterangan mengenai psikotropika yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.
Koreksi Anda