Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali melakukan kegiatan ekspor psikotropika. (2) Importir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali melakukan kegiatan impor psikotropika. (3) Surat persetujuan impor psikotropika golongan I hanya dapat diberikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda