Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara peredaran psikotropika diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
Tata cara peredaran psikotropika diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran