Koreksi Pasal 9
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Teks Saat Ini
(1) Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(2) Menteri MENETAPKAN persyarakat dan tata cara pendaftarab psikotropika yang berupa obat.
Koreksi Anda
