Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
UU Nomor 5 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope INDONESIA atau buku standar lainnya.
Koreksi Anda
Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope INDONESIA atau buku standar lainnya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran