Koreksi Pasal 13
UU Nomor 5 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA KUPANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-...
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
Koreksi Anda
