Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 5 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang terdiri dari: a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda