Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 5 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pertanian; e. Pekerjaan Umum; f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; g. Perindustrian dan Perdagangan; h. Sosial; i. Pariwisata; j. Keuangan Daerah. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. BAB V…
Koreksi Anda