Koreksi Pasal 8
UU Nomor 5 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA KUPANG
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
