Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 5 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Wilayah Kecamatan Kupang Barat di Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Barat setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (3) Wilayah Kecamatan Kupang Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Tengah setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c. Pasal 5…
Koreksi Anda