Koreksi Pasal 1
UU Nomor 5 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA KUPANG
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah…
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kupang;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda
