Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 5 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda