Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 5 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis: a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi; b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi. (2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan dalam : a. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan; b. tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda