Koreksi Pasal 6
UU Nomor 5 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Teks Saat Ini
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.
Koreksi Anda
