Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 5 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp 22.898.288.988.299,66 (dua puluh dua trilyun delapan ratus sembilan puluh delapan milyar dua ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan enam puluh enam perseratus rupiah). (2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp 22.807.910.784.071,61 (dua puluh dua trilyun delapan ratus tujuh milyar sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh puluh satu enun puluh satu perseratus rupiah). (3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp 90.378.204.228,05 (sembilan puluh milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus empat ribu dua ratus dua puluh delapan lima perseratus rupiah). (4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa - anggaran - lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda