Koreksi Pasal 3
UU Nomor 5 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1988 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 yang pada akhir Tahun Anggaran 1987/1988 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1988/1989 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1987/1988 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
