Koreksi Pasal 2
UU Nomor 5 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1988 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.175.782.000.000,00 (empat trilyun seratus tujuh puluh lima milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 2.455.044.000.000,00 (dua trilyun empat ratus lima puluh lima milyar empat puluh empat juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 1.720.738.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus dua puluh milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
