Koreksi Pasal 28
UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.warga negara INDONESIA;
b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
d.serendah-rendahnya berijazah sarjana muda hukum;
e.berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau tujuh tahun sebagai Panitera Muda Pengaditan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Koreksi Anda
