Koreksi Pasal 25
UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
epkumham.go
Koreksi Anda
