Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN. epkumham.go
Koreksi Anda