Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentain dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentaian sementara, serta hak-hak pejabat yang terhadapnya dikenakan pemberhentian, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda