Koreksi Pasal 16
UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hakim diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
