Koreksi Pasal 11
UU Nomor 5 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
(2) Pimpinan Pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(3) Hakim anggota pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah Hakim Tinggi.
Koreksi Anda
