Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 5 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi: 1. keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional; 2. keterkaitan antara bidang usaha industri dengan sektor-sektor bidang ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional; 3. pertumbuhan industri melalui prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.
Koreksi Anda