Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
UU Nomor 5 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang PERINDUSTRIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah MENETAPKAN bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.
Koreksi Anda
Pemerintah MENETAPKAN bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran