Koreksi Pasal 5
UU Nomor 5 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik INDONESIA.
(2) Pemerintah MENETAPKAN jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
(3) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
