Koreksi Pasal 21
UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 44
Koreksi Anda
