Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya. (2) PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur pelaksanaan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dapat mencantumkan pidana denda setinggi-tingginya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuannya.
Koreksi Anda