Koreksi Pasal 15
UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk membebaskan kapal dan/atau orang-orang yang ditangkap karena didakwa melakukan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG ini atau peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, dapat dilakukan setiap waktu sebelum ada keputusan dari pengadilan negeri yang berwenang.
(2) Permohonan untuk pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1),dapat dikabulkan jika pemohon sudah menyerahkan sejumlah uang jaminan yang layak, yang penetapannya dilakukan oleh pengadilan negeri yang berwenang.
Koreksi Anda
