Koreksi Pasal 10
UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 7, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang- undangan Republik INDONESIA dan hukum internasional yang berlaku di bidang penelitian ilmiah mengenai kelautan dan mengakibatkan kerugian, wajib memikul tanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
