Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa melakukan kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, wajib melakukan langkah-langkah untuk mencegah, membatasi, mengendalikan dan menanggulangi pencemaran lingkungan laut. (2) Pembuangan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA hanya dapat dilakukan setelah memperoleh keizinan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda