Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barangsiapa melakukan kegiatan penelitian ilmiah di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari dan dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda