Koreksi Pasal 7
UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Teks Saat Ini
Barangsiapa melakukan kegiatan penelitian ilmiah di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari dan dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
