Koreksi Pasal 6
UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Teks Saat Ini
Barangsiapa membuat dan/atau menggunakan pulau-pulau buatan atau instalasi-instalasi atau bangunan-bangunan lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA harus berdasarkan izin dari Pemerintah Republik INDONESIA dan dilaksanakan menurut syarat-syarat perizinan tersebut.
Koreksi Anda
