Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barangsiapa membuat dan/atau menggunakan pulau-pulau buatan atau instalasi-instalasi atau bangunan-bangunan lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA harus berdasarkan izin dari Pemerintah Republik INDONESIA dan dilaksanakan menurut syarat-syarat perizinan tersebut.
Koreksi Anda