Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 4 ayat (2), barang siapa melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, harus berdasarkan izin dari Pemerintah Republik INDONESIA atau berdasarkan persetujuan internasional dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan dilaksanakan menurut syarat-syarat perizinan atau persetujuan internasional tersebut. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam hayati harus mentaati ketentuan tentang pengelolaan dan konservasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 4 ayat (2), eksplorasi dan eksploitasi suatu sumber daya alam hayati di daerah tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA oleh orang atau badan hukum atau Pemerintah Negara Asing dapat diizinkan jika jumlah tangkapan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk jenis tersebut melebihi kemampuan INDONESIA untuk memanfaatkannya.
Koreksi Anda