Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah INDONESIA sebagaimana ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku tentang perairan INDONESIA yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda