Koreksi Pasal 4
UU Nomor 5 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983
Teks Saat Ini
1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984, dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.
(2) Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984.
(3) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983.
(4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1983/1984.
Koreksi Anda
