Koreksi Pasal 3
UU Nomor 5 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a. Kebijaksanaan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
