Koreksi Pasal 2
UU Nomor 5 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1982/1983 terdiri atas :
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.7.001.500.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp.8.605.800.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 menurut perkiraan berjumlah Rp.15.607.300.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3)pasal ini berturut-turut dimuat dalam lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan PRESIDEN.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
