Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 5 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diperoleh dari: a. Sumber-sumber Anggaran Rutin; b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan. (2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 13.756.500.000.000,00. (3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.850.800.000.000,00. (4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1982/1983 menurut perkiraan berjumlah Rp. 15.607.300.000.000,00. (5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3)pasal ini berturut-turut dimuat dalam lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda