Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 5 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1981 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1973/1974

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH. PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Koreksi Anda