Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kelurahan berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam pasal 4 kecuali huruf g UNDANG-UNDANG ini; d. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG ini; c. melanggar larangan bagi Kepala Kelurahan yang dimaksud dalam Pasal 28 UNDANG-UNDANG ini; f. sebab-sebab lain.
Koreksi Anda