Koreksi Pasal 26
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
Kepala Kelurahan berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam pasal 4 kecuali huruf g UNDANG-UNDANG ini;
d. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG ini;
c. melanggar larangan bagi Kepala Kelurahan yang dimaksud dalam Pasal 28 UNDANG-UNDANG ini;
f. sebab-sebab lain.
Koreksi Anda
