Koreksi Pasal 21
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendapatan Desa adalah:
a. Pendapatan asli Desa sendiri yang terdiri dari:
- hasil tanah-tanah Kas Desa;
- hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat Desa;
- hasil dari gotong royong masyarakat;
- lain-lain hasil dari usaha Desa yang sah.
b. Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terdiri dari:
- sumbangan dan bantuan Pemerintah;
- sumbangan dan bantuan Pemerintah Daerah;
- sebagian dari pajak dan retribusi Daerah yang diberikan kepada Desa.
c. Lain-lain pendapatan yang sah.
(2) Setiap tahun Kepala Desa MENETAPKAN Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Lembaga Musyawarah Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang sumber pendapatan dan kekayaan Desa, pengurusan dan pengawasannya beserta penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
