Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa.
Koreksi Anda
Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan Desa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran